Implikasi Konstitusional Wacana Pembentukan Angkatan Ke-Empat TNI dalam Perspektif Nilai dan Sila Pancasila serta Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tentara Nasional Indonesia

Detail Cantuman

JURNAL

Implikasi Konstitusional Wacana Pembentukan Angkatan Ke-Empat TNI dalam Perspektif Nilai dan Sila Pancasila serta Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tentara Nasional Indonesia

XML

Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri dan menganalisis nilai-nilai dan sila Pancasila dalam wacana pembentukan Angkatan Keempat Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Angkatan Siber, serta implikasinya dalam kerangka hukum tata negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendektan Perundang-undangan dan konseptual. Perkembangan teknologi informasi telah menciptakan dimensi baru dalam ancaman terhadap kedaulatan negara, di mana peperangan tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga mencakup ruang siber. Di satu sisi, jaringan elektronik seperti internet telah menjadi bagian penting dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat; di sisi lain, aktivitas siber yang melawan hukum semakin meningkat dan dapat mengganggu stabilitas nasional. Urgensi pembentukan Angkatan Siber didasarkan pada kebutuhan akan sistem pertahanan negara yang menyeluruh dan adaptif, termasuk dalam menghadapi ancaman non-fisik yang bersifat lintas batas dan maya. Nilai utama yang terkandung dalam wacana ini adalah patriotisme dan cinta tanah air, yang tercermin dalam sila ketiga Pancasila, yakni Persatuan Indonesia. Nilai tersebut menjadi dasar filosofis dan ideologis bagi upaya penguatan pertahanan negara dalam konteks kekinian. Berdasarkan analisis, disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 memberikan dasar hukum bagi perluasan tugas dan fungsi TNI, termasuk keterlibatannya dalam penanggulangan ancaman siber. Namun, hal ini dinilai belum cukup ideal karena belum adanya struktur kelembagaan TNI yang secara khusus menangani pertahanan siber. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan Angkatan Keempat TNI dalam bentuk Angkatan Siber sebagai bagian dari restrukturisasi postur pertahanan negara yang konstitusional, relevan, dan responsif terhadap dinamika ancaman global.


Detail Information

Item Type
Other
Penulis
Mahmud Kusuma - Personal Name
Azhar Fauzie - Personal Name
Mustain Billah Marap - Personal Name
Student ID
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74207
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Yarsi Pratama : Tangerang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Lembaga Penerbit
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail